Pentingnya dan Tujuan dari Adanya Sertifikat Bekerja di Ketinggian, Kenali 8 Persyaratannya

Sertifikat Bekerja di Ketinggian
Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Pentingnya dan Tujuan dari Adanya Sertifikat Bekerja di Ketinggian – Sertifikat bekerja di ketinggian merupakan salah satu program pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat bagi perusahaan, terutama bagi perusahaan di bidang konstruksi dan perencanaan. Mengingat pekerjaan ini mempunyai potensi bahaya yang cukup besar, maka sertifikat bekerja di ketinggian mau tidak mau wajib dimiliki pekerja di bidang ini.

Pembangunan menara dan gedung-gedung tinggi di Indonesia kian hari kian bertambah banyak, dan fasilitas elevator (lift) dan eskalator saat ini sangat lumrah ditemui sebagai sarana dan infrastruktur aktivitas manusia. Untuk itu, Kemnaker memberikan imbauan kepada para operator gedung tinggi untuk melengkapinya dengan lisensi sertifikat bekerja pada ketinggian beserta tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas-fasilitas tersebut memiliki sertifikat bekerja di ketinggian.

Tujuan Pelatihan untuk Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Pelatihan untuk mendapatkan sertifikat bekerja di ketinggian dapat diikuti oleh semua tenaga kerja yang ingin memiliki keahlian, keterampilan, maupun kompetensi dalam bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Tujuan diadakannya pelatihan untuk sertifikat bekerja ketinggian ini pun akan memberi manfaat bagus bagi perusahaan, khususnya terkait kesehatan dan keselamatan pekerja selama dalam aktivitas jam kantor ataupun di luar jam kantor.

Pentingnya Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Seperti yang diketahui bersama bahwa bekerja di ketinggian merupakan pekerjaan yang memiliki potensi dan risiko bahaya cukup besar. Bagaimana tidak? Apabila pekerja di ketinggian mengalami kecelakaan dan terjatuh dari ketinggian, kemungkinan besar mereka akan mengalami cedera hingga berakibat fatal yang berujung pada kematian.

Terdapat berbagai macam metode kerja di ketinggian, mulai dari menggunakan tangga, gondola, perancah (scaffolding) hingga sistem akses tali. Nah, dalam berbagai metode bekerja inilah para pekerja diharapkan memiliki bekal sertifikat bekerja di ketinggian, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam program untuk mendapatkan sertifikat bekerja ketinggian Nantinya, para pekerja inidiharapkan mampu menggunakan perlengkapan sesuai dengan peraturan perundangan dan standar keamanan yang berlaku. Di samping itu, dengan membekali mereka pelatihan dan sertifikat bekerja di ketinggian akan membuat pekerja dapat terhindar dari kelalaian yang berakibat kecelakaan kerja.

Peraturan perundangan mengenai K3

Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 memuat pembahasan mengenai Keselamatan Kerja. Di mana isinya adalah pengurus wajib menunjukkan serta menjelaskan kepada setiap staf tentang kondisi ataupun bahaya yang berpotensi muncul di tempat kerja.

Di samping itu, peraturan perundang-undangan ini yang ada menerangkan tentang jenis dan penggunaan alat pengaman dan alat pelindung yang diwajibkan, termasuk cara ataupun sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Dengan begitu, perusahaan dapat mempekerjakan staf yang diyakini memahami syarat-syarat sertifikat bekerja di ketinggian.

Akan tetapi, jika mereka belum memiliki kompetensi atau sertifikat bekerja di ketinggian tersebut, tentunya perusahaan bisa menugaskan pekerja untuk bisa mengikuti pelatihan dan sertifikat bekerja ketinggian.

Tujuan Pelatihan dan Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Pelatihan dan sertifikat bekerja di ketinggian merupakan program yang diwajibkan oleh pemerintah, untuk membuka pengetahuan para tenaga kerja terkait sistem bekerja yang aman di ketinggian. Selain itu, pelatihan ini ditujukan untuk membentuk karakter kompetensi yang profesional, juga berkualitas sehingga mampu memanfaatkan peluang kerja yang ada di perusahaan dengan baik. Pasalnya, bekerja di ketinggian berbanding lurus dengan risiko kecelakaan yang cukup tinggi.

Selama proses mengikuti pelatihan sertifikat bekerja, seluruh peserta akan diberikan pemahaman tentang kondisi dan bahaya yang dapat seketika muncul di area tempat kerja. Selain itu, ada pula penjelasan dan praktik penggunaan alat pengaman yang wajib dikenakan selama bekerja, APD atau alat pelindung diri, sikap yang aman ketika bekerja, dam memahami syarat-syarat sertifikat bekerja di ketinggian umum.

Pelatihan untuk sertifikat di ketinggian ini atau yang lebih familier disebut rope access atau akses tali, dalam bahasa formal, pelatihannya juga dikenal dengan sebutan training TKPK atau Tenaga Kerja Pada Ketinggian. Nah, pelatihan TKPK terbagi ke dalam tiga tingkatan, di antaranya ialah TKPK 1, 2, dan 3 yang dibedakan berdasarkan lantai kerja. Untuk bisa mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat bekerja di ketinggian tersebut, Anda dapat memilih penyedia jasa konsultan K3 seperti di PT Mawi Sarana Samawi misalnya.

Beberapa bahaya yang ada pada saat bekerja pada ketinggian antara lain terjatuh (falling down), terpeleset (slips), tersandung (trips), hingga kejatuhan material dari atas (falling object). Maka, mengikuti pelatihan K3 dan mendapatkan sertifikat bekerja di ketinggian sangatlah penting.

Tujuan Umum Pelatihan dan Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Sertifikat Bekerja di Ketinggian

Adapun tujuan dalam mengikuti kegiatan pelatihan ataupun mendapatkan sertifikat bekerja di ketinggian adalah sebagai berikut:

  • Peserta atau pekerja di ketinggian diharapkan mampu meningkatkan kemampuan, keahlian, sekaligus keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja;
  • Peserta atau pekerja di ketinggian mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan K3 sehingga bisa meminimalisir risiko kecelakaan kerja;
  • Meningkatkan kemampuan, keahlian, serta keterampilan dalam menerapkan atau melaksanakan setiap prosedur sertifikat bekerja di ketinggian sesuai peraturan perundangan ataupun SOP perusahaan;
  • Mampu menjamin serta memastikan keamanan dan keselamatan di bidang ketinggian;
  • Mampu menciptakan tempat kerja dengan suasana yang aman dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas kerja dan keberlanjutan usaha; dan
  • Mampu melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di sekitar tempat kerja dari setiap bentuk kecelakaan, entah itu karena karena human error maupun lainnya.

Adapun berdasarkan Permenaker No 09 tahun 2016 mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 atau adanya sertifikat bekerja di ketinggian. Penerapan K3 bisa dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut in:

  • Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi).
  • Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian).
  • Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
  • APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
  • Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3).

Setiap pengusaha atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja guna mencegah masuknya orang atau masyarakat yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Aman, Wilayah Waspada, serta Wilayah Bahaya.

Persyaratan Peserta Training untuk Sertifikat Bekerja di Ketinggian

  • Foto copy e KTP.
  • Foto Copy ijazah pendidikan terakhir.
  • CV atau Curiculum Vitae.
  • Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Pendidikan minimal SLTP dan sederajat.
  • Surat Keterangan Dokter yang berisi tidak takut terhadap ketinggian.
  • Surat berpengalaman kerja di bidang K3 ketinggian atau Surat Keterangan Dari Perusahaan.
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan bidang yang sama.

Pengawas K3 Bekerja untuk Mendapatkan Sertifikat Bekerja di Ketinggian

  • Foto copy e KTP.
  • Foto Copy ijazah pendidikan terakhir.
  • CV atau Curiculum Vitae.
  • Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Pendidikan minimal SLTA.
  • Surat Keterangan Dokter yang berisi tidak takut terhadap ketinggian.
  • Berpengalaman kerja di bidang K3 ketinggian atau Surat Keterangan dari perusahaan.
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian

Demikianlah pembahasan seputar diadakannya pelatihan untuk mendapatkan sertifikat bekerja di ketinggian yang tentunya dapat memberikan dampak baik bagi perusahaan dan pekerja. Semoga sedikit ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 di ketinggian ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan, maupun pemahaman khususnya terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja. Semoga bermanfaat dan sukses selalu!